Dana Hibah untuk Merintis Usaha
Dana hibah ini ditujukan khusus bagi individu atau kelompok yang baru merintis dan memulai usaha. Dalam hal ini, pemerintah telah menyediakan dana hibah untuk membantu usaha kecil yang baru saja didirikan agar bisa bertumbuh dan berkembang.
Bantuan dana hibah ini pun dalam berbagai bentuk, mulai dari uang sebagai penambahan modal atau peralatan penunjang produksi. Tujuannya untuk memperkuat pondasi bisnis untuk UMKM pada saat merintis usahanya.
Aktif Mencari Informasi Kementerian/Lembaga yang Menyediakan Dana Hibah Usaha
Pemberi dana hibah yang berasal dari pemerintah sangat beragam dan luas, mulai dari pemerintah pusat, berbagai macam kementerian dengan bantuan yang lebih spesifik, hingga bantuan yang berasal dari hasil inisiatif masing-masing pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten. Oleh karena itu, kita lah yang perlu aktif mencari informasi terkini mengenai kementerian atau lembaga terkait yang sudah merencanakan program dana hibah yang telah masuk dalam rencana tahunan mereka.
Ini akan membantu kita untuk mengetahui informasi lebih awal sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. Kita juga perlu melakukan riset untuk menemukan program yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kita.
Kita dapat mengetahui informasi mengenai program hibah melalui media sosial dari berbagai macam kementerian. Media sosial di berbagai kementerian dan lembaga cenderung lebih aktif dan responsif jika dibandingkan dengan situs web yang mereka miliki sehingga ini merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai dana hibah dari pemerintah. Jika butuh informasi yang lebih komprehensif, kita dapat mengunjungi laman situs KEMENKOPUMKM di https://www.kemenkopukm.go.id/
Dana Hibah Berupa Modal Usaha
Dana hibah ini adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan dengan tujuan dalam mendukung berbagai keperluan dalam memulai atau mengembangkan usaha, seperti membeli bahan baku, peralatan, menyewa tempat usaha, atau menutupi biaya operasional lainnya.
Pemerintah Daerah Lainnya
Sementara untuk pemerintah daerah lainnya mengacu pada pasal 5 huruf B yang menyatakan jika dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya akan diberikan pada pemerintah daerah otonom baru yang merupakan hasil dari pemekaran daerah dengan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lanjut ke pasal 5 huruf C menyatakan bahwa dana hibah ke perusahaan daerah diberikan oleh BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk pasal 5 huruf D menyatakan bahwa dana hibah ke masyarakat diberikan melalui kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam hal pendidikan, perekonomian, kesehatan, keagamaan, adat istiadat, serta sisi keolahragaan non-profesional.
Bergabung dengan Komunitas UMKM
Bergabung dengan komunitas UMKM bisa menjadi keuntungan tersendiri. Komunitas ini sering memiliki informasi tentang program pemerintah, termasuk dana hibah, yang mungkin belum diketahui secara luas. Selain itu, pemerintah cenderung lebih proaktif memberikan bantuan melalui kelompok UMKM yang memiliki anggota yang aktif dan berkembang daripada memberikan dana hibah dan bantuan lainnya langsung melalui masing-masing individu pemilik usaha.
Dana Hibah dari Pemerintah Berdasarkan dari Alasannya
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pelaku usaha, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis dana hibah yang dirancang untuk berbagai alasan. Memahami perbedaan dan jenis dana hibah ini adalah langkah awal yang penting untuk menentukan program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis kita. Dana hibah dari pemerintah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah
Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:
Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.
Jalin Relasi dengan Pemerintah
Ini adalah salah satu tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang sering dilupakan. Menjalin relasi dengan pemangku kepentingan dari pemerintah akan memudahkan kita untuk mendapatkan akses informasi ke dana hibah yang telah direncanakan sebelumnya. Hal yang dapat kita lakukan adalah dengan mengikuti berbagai macam acara, pelatihan, atau webinar yang diselenggarakan oleh pemerintah baik ditingkat lokal hingga ke tingkat pemerintahan pusat dan kementerian.
Kementerian Koperasi dan UMKM (KEMENKOPUMKM) telah aktif memberikan bantuan hibah berupa tambahan modal usaha maupun inventaris peralatan produksi. Selain itu, Kementerian Pertanian juga kerap memberikan hibah berupa alat produksi pertanian, seperti traktor dan pompa air bagi petani produktif yang telah memenuhi persyaratan.
Bijak dalam Menggunakan Dana Hibah
Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang terakhir ini bisa kita terapkan seiring tumbuhnya pengalaman bisnis. Jikalau kita telah berhasil mendapatkan dana hibah dari pemerintah alangkah bijaknya jika dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha, bukan untuk keperluan pribadi.
Hal pertama yang diperlukan adalah memfokuskan penggunaan dana hibah hanya untuk kebutuhan dan pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas kita sebagai pelaku usaha yang telah dipercaya diberikan modal usaha secara hibah.
Melalui hal tadi, kita bisa membuktikan kalau dana tersebut telah digunakan sebagaimana semestinya. Jika bisnis kita berkembang dengan baik dan berhasil scale up, kemungkinan untuk mendapatkan dana hibah lagi di masa depan akan lebih besar, karena pemerintah akan lebih percaya terhadap bisnismu.
Dengan mengikuti tips-tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah di atas, peluang kita mendapatkannya bisa lebih besar. Persiapkan bisnis dengan matang dan jangan ragu untuk mencari informasi sebanyak mungkin agar bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Peruntukannya Telah Ditetapkan Secara Spesifik
Artinya, pemberi dana hibah sifatnya tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.